Nama : Septia Maulida
NIM : H1E109007
Program Menteri Lingkungan Hidup tentang pengelolan kualitas air :
Permen No. 03 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manager Pengendalian Pencemaran Air .
Sertifikasi dan Standar Kompetensi Manager Pengendalian Pencemaran Air ( MPPA )
Program Sertifikasi kompetensi ini dirancang bagi para personil yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran air pada suatu kegiatan usaha / industri. Sertifikasi kompetensi dan standar kompetensi nasional diharapkan berdampak langsung dalam meningkatkan mutu / kualitas SDM bagi para personil penanggung jawab pengelolaan limbah cair maupun kinerja pengendalian pencemaran air oleh penanggung jawab usaha / kegiatan di berbagai sektor.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah menyetujui Skema Sertifikasi Manajer Pengendalian Pencemaran Air yang diajukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) - Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI).
Skema Sertifikasi adalah persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori personel yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan yang khusus serta prosedur yang sama. Skema sertifikasi disusun oleh LSK sebagai pedoman mutu dalam penyelenggaraan proses sertifikasi kompetensi bagi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA). Tercakup didalamnya adalah penjelasan mengenai :
- Definisi dan lingkup
- Standar kompetensi
- Makna sertifikat keahliannya serta kewajiban pemegang sertifikat
- Mekanisme sertifikasi
- Komponen biaya
- Pemeliharaan kompetensi
- Mekanisme pengaduan
- Sanksi
- Organisasi pelaksana sertifikasi kompetensi : IATPI
- Pengelolaan informasi
- Pelaporan dan evaluasi
Skema Sertifikasi tersebut telah merujuk pada PERMENLH Nomor 03 / 2009 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA). Penerapan skema ini secara nasional dimulai pada tanggal 1 Februari 2010.
Rancangan standar kompetensi nasional MPPA diajukan oleh Departemen Perindustrian di dukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2007. Panitia Teknis (PANTEKNIS) Perumusan Standar Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan yang berkedudukan di KLH, telah mengkonsensuskan menjadi Standar Kompetensi Nasional tahun 2007.
PERMENLH Nomor 03 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air telah ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2009 yang lalu. PERMENLH ini mengatur sertifikasi kompetensi dan pelatihan kompetensi MPPA, serta persyaratan bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK). Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan rambu – rambu dan infrastruktur penerapan standar kompetensi MPPA di daerah yang berminat dan mampu melaksanakan program sertifikasi bagi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA).
Saat ini, sertifikasi yang setara telah terlaksana pada program Environmental Pollution Control Manager (EPCM) yang diwajibkan dengan PERDA di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Banten dan DKI Jakarta sedang dalam proses perumusan PERDA dan persiapan penerapan program EPCM. Penerapan program EPCM ini difasilitasi oleh Departemen Perindustrian c.q. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lingkungan Hidup dan Energi, dengan dukungan JETRO Jepang, serta dengan supervisi oleh Deputi VII KNLH.
Sertifikasi kompetensi MPPA yang telah ada sebelum PERMENLH ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. Namun pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang telah ada wajib menyesuaikan dengan PERMENLH ini, paling lama 1 (satu) tahun sejak PERMENLH ini ditetapkan.
Sumber :
http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=4387%3Askema-sertifikasi-manajer-pengendalian-pencemaran-air-mppa&catid=43%3Aberita&Itemid=73&lang=en diakses pada tanggal 9 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar