Senin, 03 Mei 2010

Tugas Pencemaran Tanah

Tugas Kimia Lingkungan

Nama : Septia Maulida

NIM : H1E109007

Program Studi : Teknik Lingkungan

Dosen Pengajar : Nopi Stiyati P., MT., S.Si

Pencemaran Tanah Akibat Aktivitas Pertambangan

oleh Solar ( Bahan Bakar Diesel )

Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping). (Wikipedia, 2010)

Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. (Yuni, 2009)

Salah satu penyebab utama dari pencemaran tanah adalah aktivitas penambangan. Salah satu jenis penambangan yang paling banyak menyebabkan pencemaran bagi tanah adalah penambangan minyak. Pencemaran ini terjadi tidak hanya terbatas pada saat kegiatan penambangannya saja, tapi juga pada saat pengolahan dan pendistribusian hasil tambang tersebut.

Solar adalah salah satu produk hasil penyulingan atau pengolahan minyak bumi di pertambangan. Solar merupakan senyawa hidro-karbon dengan jumlah atom C berkisar antara 12 sampai dengan 20. Dengan banyaknya jumlah rantai hidrokarbon menyebabkan tingginya tingkat titik didih solar yang mencapai ±270oC. Solar sangat bermanfaat dalam menunjang aktivitas manusia, salah satunya adalah dapat digunakan sebagai bahan bakar pendamping pada kendaraan bermotor. Selain itu, dewasa ini solar makin banyak digunakan sebagai bahan bakar pada diesel. Diesel tersebut digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik pengganti.

Yang jadi permasalahan adalah setiap tahun kebutuhan akan hasil penyulingan minyak salah satunya solar kian mengalami peningkatan seiring dengan tingginya kebutuhan energi sebagai akibat kemajuan teknologi dan kebutuhan hidup manusia, sehingga potensi pencemaran oleh solar juga meningkat.

Solar yang tidak berada pada tempatnya dapat dikategorikan sebagai limbah B3 dan tentu saja ini tidak dapat dipungkiri bahwa solar menjadi salah satu polutan berbahaya dalam pencemaran tanah. Eksplorasi dan eksploitasi produksi solar melibatkan aspek kegiatan yang beresiko menumpahkan solar tersebut antara lain : distribusi/pengangkutan solar dengan menggunakan transportasi darat dan melalui perpipaan serta kilang-kilang penyulingan minyak yang menghasilkan minyak solar tersebut. (Hery, 2009)

Mekanisme bagaimana terjadinya pencemaran dimulai pada saat terjadinya tumpahan minyak solar dan kebocoran pipa dalam jumlah tertentu dengan luas dan kondisi tertentu, apabila tidak dikendalikan atau ditanggulangi dengan cepat dan tepat dapat mengakibatkan terjadinya suatu malapetaka “pencemaran lingkungan oleh minyak solar” yaitu kualitas lingkungan tersebut turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Secara umum dapat dijelaskan bagaimana mekanisme terjadinya pencemaran tanah oleh solar sebagai berikut :

a. Transportasi dan penyimpanan

Solar sering tumpah ketika dipindahkan melalui saluran pipa, truk, dan kapal. Solar juga bisa bocor dari tangki-tangki penyimpan Tumpahannya bisa menyebabkan kerusakan yang akan bertahan lama pada lapisan tanah, air tanah, hewan, dan manusia Perusahaan-perusahaan penghasil solar seharusnya mengeluarkan peringatan bagi komunitas ketika terjadi tumpahan, segera menanggulangi tumpahan dan membersihkannya. AMDAL untuk operasi-operasi minyak harus menyertakan rencana-rencana pembangunan saluran pipa dan penggunaannya Selain itu perlu diadakannya penggalangan dukungan di tingkat regional dengan mengorganisasi komunitas yang tinggal disepanjang saluran pipa untuk menentang praktek-praktek perusahaan solar yang tidak aman.

b. Kilang minyak solar

Kilang adalah fasilitas di mana minyak diproses menjadi produk-produk seperti bensin, minyak solar, minyak pemanas, aspal, oli, dan plastic. Kilang-kilang mengeluarkan limbah beracun ke dalam air, lapisan tanah, dan udara. Polusi dari kilang menyebabkan asma, bronkhitis, kanker, gangguan reproduksi, dan perkembangan otak dan sistem syaraf abnormal pada anak. Polusi ini juga membuat pemanasan global menjadi lebih parah. Limbah yang dikeluarkan oleh kilang ini dapat menurunkan kestabilan tanah dan mendegradasi fungsi tanah hingga dapat menyebabkan lahan kritis akibat limbah dari penyulingan minyak solar tersebut.

c. Kecelakaan transportasi atau pendistribusian minyak solar

Setelah melalui hasil penyulingan yang kemudian menghasilkan minyak solar yang siap pakai, perusahaan-perusahaan penghasil solar menyalurkan kepada konsumen-konsumen dengan sistem pendistribusian melalui transportasi darat. Penyaluran ini tidak selalu lancar dan aman dalam setiap waktunya. Akibat kelalaian pengemudi dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan kendaraan pengangkut solar, akibatnya solar tumpah dan mencemari tanah sampai pada batas tingkat pencemaran yang akut.

Ketika solar tumpah ke tanah, ia akan menghancurkan lapisan tanah dengan mendesak udara keluar dan membunuh makhluk-makhluk hidup yang membuat lapisan tanah menjadi tak sehat. Hal yang hampir serupa terjadi jika solar mengenai kulit kita atau kulit hewan Minyak solar akan menutupi kulit dan menghalangi udara masuk. Racun-racun yang berasal dari solar juga meresap ke dalam tubuh melalui kulit, dan menimbulkan penyakit. Tumpahan solar yang merembes ke dalam tanah akan mengganggu aktivitas mikroorganisme yang ada di tanah. Kandungan senyawa hidrokarbon disertai titik didih yang tinggi dari solar ini dapat meningkatkan panas dalam tanah, sementara itu untuk beberapa spesies mikroorganisme sangat sensitif terhadap suhu yang tinggi sehingga akan mempengaruhi kerja mikroorganisme dalam tanah bahkan dapat berujung pada punahnya beberapa spesies mikroorganisme dalam tanah tersebut, tentu saja ini akan sangat mempengaruhi terhadap tingkat kesuburan tanah. Selai itu, beberapa senyawa yang terkandung dalam solar akan bereaksi dan mengikat oksigen dalam tanah yang akan semakin memperburuk pencemaran tanah secara keseluruhan.

Dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran tanah oleh minyak solar adalah sebagai berikut :

1. Dampak Kesehatan

Seperti halnya dengan bahan-bahan kimia, gangguan-gangguan kesehatan yang disebabkan minyak solar mungkin sulit dibuktikan karena memang butuh waktu yang panjang untuk menimbulkan dampak kesehatan manusia. Tetapi, untuk sebagian besar penduduk yang tinggal di lokasi yang terjadi pencemaran tanah dapat dibuktikan dan dilihat bahwa kesehatan mereka terancam akibat pencemaran tersebut. Manusia yang terkontaminasi bahan berbahay dari solar akibata adanya pencemaran tanah dapat mendatangkan masalah-masalah kesehatan serius, seperti halnya berikut ini:

· penglihatan buram dan gangguan mata lain

· sakit kepala halusinasi, eforia (perasaan gembira yang mendadak), rasa capek, gangguan bicara, kerusakan otak, koma

· kejang-kejang dan kematian mendadak

· nyeri hidung dan mimisan

· infeksi telinga

· asma, bronkitis, pneumonia dan gangguan pernafasan lain

· infeksi paru-paru dan tenggorokan

· meningkatnya risiko TBC (tuberculosis)

· serangan jantung

· problem pencernaan, muntah, dan kanker lambung

· kerusakan hati, ginjal dan tulang

· problem menstruasi, keguguran,

· meninggal dalam kandungan, dan cacat lahir

· kulit gatal-gatal, jamur dan kanker kulit

Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian apa pun jenis polutannya tak terkecuali minyak solar.

2. Dampak pada Ekosistem

Pencemaran tanah oleh solar juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya pada solar bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas.

Tumpahan minyak solar membawa pengaruh buruk pada tanah berkenaan dengan kemampuan tanah untuk menyediakan air bagi pertanaman. Rembesan solar dapat menutupi sebagian pori tanah sehingga mengurangi efektivitas pelepasan karbon dalam tanah. Karbon dari yang dihasilkan dari kegiatan mikriba akan tersimpan dan tidak dapat dikeluarkan, tentu saja ini akan sangat mempengaruhi keadaan tanah dan tingkat kseburunnya. (Yuni, 2009)

Tanah yang terkontaminasi minyak solar tersebut dapat merusak lingkungan serta menurunkan estetika. Lebih dari itu tanah yang terkontaminasi limbah minyak solar dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Kep. MenLH 128 Tahun 2003. Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan dan pengolahan terhadap tanah yang terkontaminasi minyak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyerapan minyak solar kedalam tanah.

Upaya pertama yang dapat dilakukan ketika solar tumpah atau bocor dari tangki penyimpan harus segera disingkirkan dan diserap Setelah diserap, minyak solar dan semua material yang dipakai untuk menyerapnya harus disingkirkan dan dibuang dengan aman, misalnya, ke dalam sumur yang dindingnya diperkuat dengan beton, sehingga minyak tersebut tidak akan mencemari air tanah. Beberapa contoh material yang menyerap solar adalah jerami, serbuk gergaji, tongkol jagung, bulu, tanah liat, wol, dan pasir.

Pemulihan lahan tercemar oleh minyak solar dapat dilakukan secara biologi dengan menggunakan kapasitas kemampuan mikroorganisme Fungsi dari mikroorganisme ini dapat mendegradasi struktur hidrokarbon yang ada dalam tanah yang terkontaminasi minyak bumi menjadi mineral-mineral yang lebih sederhana serta tidak membahayakan terhadap lingkungan. Teknik seperti ini disebut bioremediasi. Teknik bioremediasi dapat dilaksanakan secara in-situ maupun cara ex-situ. Teknik bioremediasi in-situ umumnya diaplikasikan pada lokasi tercemar ringan, lokasi yang tidak dapat dipindahkan, atau karakteristik kontaminan yang volatil. Bioremediasi ex-situ merupakan teknik bioremediasi dimana lahan atau air yang terkontaminasi diangkat, kemudian diolah dan diproses pada lahan khusus yang disiapkan untuk proses bioremediasi. Penanganan lahan tercemar minyak bumi dilakukan dengan cara memanfatkan mikroorganisme untuk menurunkan konsentrasi atau daya racun bahan pencemar. Penanganan semacam ini lebih aman terhadap lingkungan karena agen pendegradasi yang dipergunakan adalah mikroorganisme yang dapat terurai secara alami. (Hery, 2009)

Ruang lingkup pelaksanaan proses bioremediasi lahan/tanah terkontaminasi minyak solar meliputi beberapa tahap yaitu: treatibility study yaitu studi pendahuluan terhadap kemampuan jenis mikroorganisme pendegradasi dalam menguraikan minyak solar yang terdapat di lokasi tanah terkontaminasi; site characteristic yaitu studi untuk mengetahui kondisi lingkungan awal di lokasi tanah terkontaminasi minyak solar yang meliputi kondisi kualitas fisik, kimia dan biologi; persiapan proses bioremediasi yang meliputi persiapan alat, bahan, administrasi serta tenaga manusia; proses bioremediasi yang meliputi serangkaian proses penggalian tanah tercemar, pencampuran dengan tanah segar, penambahan bulking agent, penambahan inert material, penambahan bakteri dan nutrisi serta proses pencampuran semua bahan; sampling dan monitoring meliputi pengambilan cuplikan tanah dan air selama proses bioremediasi. Cuplikan kemudian dibawa ke laboratorium independent untuk dianalisa konsentrasi TPH dan TCLP; revegetasi yaitu pemerataan, penutupan kembali drainase dan perapihan lahan sehingga lahan kembali seperti semula. (Hery, 2009)

Ada 4 teknik dasar yang biasa digunakan dalam bioremediasi:

a. Stimulasi aktivitas mikroorganisme asli (di lokasi tercemar) dengan penambahan nutrien, pengaturan kondisi redoks, optimasi pH, dll.

b. Inokulasi (penanaman) mikroorganisme di lokasi tercemar, yaitu mikroorganisme yang memiliki kemampuan biotransformasi khusus

c. Penerapan immobilized enzymes

d. Penggunaan tanaman (phytoremediation) untuk menghilangkan atau mengubah pencemar. (Anam, 2010)

Jenis-jenis bioremediasi bermacam-macam yaitu : biostimulasi, bioaugmentasi, dan bioremediasi intrinsik. Bedasrakan tiga jenis bioremediasi tersebut, bioremediasi terhadap pencemaran tanah oleh minyak solar sebagai poutannya dikategorikan ke dalam jenis bioremediasi bioaugmentasi. Bioaugmentasi merupakan cara bioremediasi dimana mikroorganisme yang dapat membantu membersihkan kontaminan tertentu ditambahkan ke dalam tanah yang tercemar. Cara ini yang paling sering digunakan dalam menghilangkan kontaminasi di suatu tempat.

Seluruh prosedur kerja serta pelaksanaan Bioremediasi mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata cara dan Persyaratan teknik Pengelolaan Limbah Minyak dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Solar secara biologis.

Sumber :

Wikipedia. 2010. Pencemaran Tanah.

http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_tanah

Diakses pada tanggal 2 Mei 2010

Budianto, Hery., 2009. Perbaikan Lahan Terkontaminasi Minyak Solar Secara Bioremediasi.

http://www.iec.co.id/artikel/perbaikan-lahan-terkontaminasi-minyak-bumi-secara-bioremedias

Diakses pada tanggal 2 Mei 2010

Anam. 2010. Makalah Pencemaran Tanah.

http://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-pencemaran-tanah/

Diakses pada tanggal 2 Mei 2010

Nurfiana, Yuni. 2009. Pencemaran Tanah

http://st282358.sitekno.com/article/12500/pencemaran-tanah.html

Diakses pada tanggal 2 Mei 2010

Kamis, 11 Maret 2010

Peraturan tentang Air Limbah

KEPUTUSAN

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

NOMOR 112 TAHUN 2003

TENTANG

BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentangPengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri NegaraLingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PengelolaanLingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, TambahanLembaran Negara Nomor 3839);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AnalisisMengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran NegaraTahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor3838);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentangKewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi SebagaiDaerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentangPengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, TambahanLembaran Negara Nomor 4161);

6. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang PerubahanAtas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,Dan Tata Kerja Menteri Negara;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan ataukegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran,perniagaan, apartemen dan asrama;

2. Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsurpencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke airpermukaan;

3. Pengolahan air limbah domestik terpadu adalah sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara bersama-sama (kolektif) sebelum dibuang ke air permukaan;

4. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 2

(1) Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen.

(2) Baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk pengolahan air limbah domestik terpadu.

Pasal 3

Baku mutu air limbah domestik adalah sebagaimana tercantum dalam lampiranKeputusan ini.

Pasal 4

Baku mutu air limbah domestik dalam keputusan ini berlaku bagi :

a. semua kawasan permukiman (real estate), kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen;

b. rumah makan (restauran) yang luas bangunannya lebih dari 1000 meter persegi; dan

c. asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.

Pasal 5

Baku mutu air limbah domestik untuk perumahan yang diolah secara individu akan ditentukan kemudian.

Pasal 6

(1) Baku mutu air limbah domestik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

(2) Apabila baku mutu air limbah domestik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ditetapkan, maka berlaku baku mutu air limbah domestik sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 7

Apabila hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dari usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya

Pemantauan Lingkungan .

Pasal 8

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen wajib :

a. melakukan pengolahan air limbah domestik sehingga mutu air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah domestik yang telah ditetapkan;

b. membuat saluran pembuangan air limbah domestik tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan.

c. membuat sarana pengambilan sample pada outlet unit pengolahan air limbah.

Pasal 9

(1) Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan secara bersama-sama (kolektif) melalui pengolahan limbah domestik terpadu.

(2) Pengolahan air limbah domestik terpadu harus memenuhi baku mutu limbah domestik yang berlaku

Pasal 10

(1) Pengolahan air limbah domestik terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi tanggung jawab pengelola.

(2) Apabila pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunjuk pengelola tertentu, maka tanggung jawab pengolahannya berada pada masing-masing penanggung jawab kegiatan

Pasal 11

Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam izin pembuangan air limbah domestik bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.

Pasal 12

Menteri meninjau kembali baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 13

Apabila baku mutu air limbah domestik daerah telah ditetapkan sebelum keputusan ini :

a. lebih ketat atau sama dengan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air limbah domestic tersebut tetap berlaku;

b. lebih longgar dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air limbah domestik tersebut wajib disesuaikan dengan Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 14

Pada saat berlakunya Keputusan ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan baku mutu air limbah domestik bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta

pada tanggal : 10 Juli 2003

Menteri Negara

Lingkungan Hidup,

ttd

Nabiel Makarim, MPA, MSM

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi MENLH Bidang Kebijakan

Dan Kelembagaan Lingkungan Hidup,

Hoetomo, MPA.


Sumber : http://digilib-ampl.net/file/pdf/Kepmen_No_112_Tahun_2003.pdf